
Ilustrasi editorial Cakrawala Legalitas.
Pembahasan
Perubahan kode KBLI dari KBLI 2020 menjadi KBLI 2025 menimbulkan dua kekhawatiran:
- Apakah perusahaan harus melakukan perubahan akta?
- Apakah izin yang sudah terbit harus diajukan kembali?
Jawabannya tidak keduanya, tapi perlu ditinjau kembali apakah terdapat perubahan pada kegiatan usaha yang dilakukan.
BPS menjelaskan bahwa izin yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025 tetap berlaku dan tidak perlu diterbitkan kembali hanya karena klasifikasi KBLI diperbaharui. Hal ini dikarenakan penyesuaian kode KBLI berlangsung melalui sistem AHU dan OSS RBA secara otomatis. Namun, hasil konversi KBLI tetap perlu diperiksa, terutama jika terdapat kode KBLI 2020 mengalami pemadanan baik perubahan substansi, pelebaran KBLI dan penggabungan beberapa KBLI menjadi satu. Dokumen perizinan yang sudah dimiliki juga harus diperhatikan kembali, baik terkait ketentuan masa berlaku izin usaha maupun kesesuaian data yang tercantum dengan kondisi aktual kegiatan usaha.
Ada perbedaan penting antara kode KBLI yang berubah dan kegiatan usaha yang berubah. Jika KBLI yang berubah belum terkonversi secara otomatis dalam sistem, perlu dipastikan terlebih dahulu penyebabnya. Sebaliknya, jika perusahaan berencana melakukan kegiatan usaha yang belum tercakup dalam maksud dan tujuan pada anggaran dasar, perubahan anggaran dasar perlu dilakukan.
Langkah awal yang dapat dilakukan ialah mencocokkan kegiatan usaha yang telah tercantum dalam pasal maksud dan tujuan pada anggaran dasar terakhir dan KBLI pada NIB dengan hasil konversi KBLI 2025 dalam sistem OSS RBA. Bila KBLI baru masih mencakup kegiatan usaha yang dijalankan, maka tidak perlu mengajukan perubahan akta. Namun, apabila hasil konversi tidak keluar dalam sistem OSS RBA, pastikan terlebih dahulu penyebabnya sebelum memutuskan Langkah selanjutnya.
Penyesuaian KBLI 2025 ini merupakan momentum untuk menilai apakah maksud dan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar perusahaan masih mencerminkan bisnis yang dijalankan. Keputusan untuk mengubah akta atau memperbarui data OSS RBA diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan, bukan dari anggapan bahwa perubahan KBLI menuntut perubahan anggaran dasar dan pengajuan ulang izin usaha.
Anda perlu melakukan penyesuaian KBLI dengan merubah anggaran dasar apabila:
- KBLI 2025 tidak terkonversi secara otomatis
- Usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan KBLI yang dimiliki
- Terdapat rencana menambah kegiatan usaha, perubahan lokasi Perusahaan dan/atau perubahan terhadap modal.
Apabila ruang lingkup atas KBLI yang dijalankan berubah dalam KBLI 2025, tidak perlu melakukan perubahan anggaran dasar. Cukup input kembali KBLI dalam sistem OSS RBA yang nantinya konversi KBLI 2025 akan terjadi secara otomatis.
Dasar Hukum dan Referensi
- Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
- Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2026Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
- Surat Edaran Bersama Implementasi KBLI 2025Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku pada tanggal pembaruan dan bukan merupakan nasihat hukum atas kondisi spesifik usaha Anda.
Bagaimana penerapannya pada usaha Anda?
Ceritakan kondisi usaha Anda agar langkah selanjutnya dapat dipetakan sesuai kebutuhan.
Diskusikan kebutuhan Anda

