
Ilustrasi editorial Cakrawala Legalitas.
Pembahasan
Banyak pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, beranggapan bahwa kegiatan usaha sudah dapat dijalankan sejak memiliki NIB. Anggapan terbilang benar tapi hanya tepat untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, itu pun dengan catatan tidak ada PB-UMKU yang dipersyaratkan. Untuk tingkat risiko menengah tinggi dan tinggi, NIB belum cukup sebagai legalitas untuk kegiatan usaha yang dijalankan, ada kewajiban yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum kegiatan usaha dapat dilakukan. Karena itu, pelaku usaha terlebih dahulu harus memeriksa tingkat risiko KBLI atas kegiatan usaha yang dijalankan. Dalam Pasal 187 PP No. 28 Tahun 2025, pemerintah membagi tingkat risiko KBLI menjadi empat tingkat:
- KBLI Tingkat Risiko Rendah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki NIB sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha.
- KBLI Tingkat Risiko Menengah Rendah mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang tidak perlu verifikasi sebagai legalitas pelaksanaan kegiatan usaha, akan tetapi harus memenuhi kewajiban sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
- KBLI Tingkat Risiko Menengah Tinggi mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang harus diverifikasi. Legalitas usaha baru terpenuhi setelah pelaku usaha melakukan verifikasi atas Sertifikat Standar yang dimiliki dan tetap wajib menjalankan kewajiban sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.
- KBLI Tingkat Risiko Tinggi mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki NIB serta memenuhi Izin atas KBLI yang dimiliki. Sebelum izin terbit, NIB hanya memberikan legalitas sebagai bentuk identitas usaha. Pelaku usaha baru dinyatakan memiliki legalitas atas kegiatan usaha yang dijalankan setelah izin tersebut terbit.
PB-UMKU
Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) adalah perizinan yang diperlukan untuk peredaran produk, kelaikan operasional, standardisasi produk atau jasa, dan/atau kelancaran kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 135 PP No. 28 Tahun 2025. Perizinan ini melekat pada kegiatan usaha, produk yang diperjualbelikan, dan ketentuan sektoral yang mengatur KBLI yang dimiliki. Kata “menunjang” dalam singkatan PB-UMKU tidak berarti opsional, usaha dengan tingkat risiko rendah pun tetap wajib memilikinya selama dipersyaratkan dalam Pasal 4 Ayat (3) PP No. 28 Tahun 2025. Karena itu, tidak ada satu urutan dokumen yang identik untuk setiap usaha. Pelaku usaha perlu memeriksa terlebih dahulu apa saja yang dibutuhkan sebelum kegiatan usaha dijalankan, agar kegiatan usaha dapat berjalan tanpa hambatan.
Sebuah Ilustrasi:
Syasa menjalankan salon sekaligus menjual parfum bermerek sendiri kepada konsumen. Produksi parfum ia serahkan kepada pabrik melalui kerja sama maklon. NIB dan Sertifikat Standar untuk kegiatan salon serta perdagangan eceran parfum sudah dimilikinya. Syasa pun merasa siap membuka salon dan mulai menjual produk parfumnya. Namun, apakah dengan legalitas kegiatan usaha yang telah dimilikinya sudah menandakan produk parfumnya sudah boleh perjualbelikan?
Belum tentu, NIB dan Sertifikat Standar berkaitan dengan perizinan dari kegiatan usaha yang dilakukan, sedangkan parfum sebagai produk yang dijual juga memiliki perizinan sebagai suatu produk. Lampiran Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 menggolongkan parfum yang digunakan untuk memberi keharuman pada tubuh termasuk dalam golongan produk kosmetik. Karena itu, produk parfum yang Syasa jual juga wajib memiliki izin edar dari BPOM, yang untuk produk kosmetik bernama Notifikasi Kosmetika. Pasal 4 ayat (1) Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 mewajibkan pelaku usaha untuk memperjualbelikan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi tersebut. Izin edar ini termasuk PB-UMKU, karena PB-UMKU mencakup perizinan untuk peredaran dari produknya. Karena itu, sebelum menjual parfum tersebut, Syasa perlu memastikan nomor notifikasinya sudah terbit dan sesuai dengan produk yang akan diedarkan.
Ada hal lain yang perlu Syasa perhatikan dalam kerja sama maklon. Pengajuan notifikasi tidak otomatis menjadi tugas pabrik produksi. Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022 membuka kemungkinan bagi usaha perorangan atau badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di Indonesia untuk menjadi pemohon perizinan notifikasi dan pemohon wajib memiliki NIB sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan BPOM tersebut. Sehingga Syasa perlu memastikan apakah produk parfum yang dijualnya ini sudah memiliki perizinan dari BPOM atau belum. Dan apabila belum, ia harus menetapkan dengan jelas siapa yang akan mengajukan nomor notifikasi untuk produk parfumnya serta memeriksa dokumen kerja sama produksi dan persyaratan untuk produk yang akan diajukan.
Kisah Syasa memperlihatkan bahwa satu usaha memiliki kewajiban perizinan dalam dua hal, pertama perizinan untuk menjalankan kegiatan usaha dan perizinan untuk mengedarkan produk.
Kami menyarankan pelaku usaha membuat daftar kewajiban perizinan sejak awal dengan memetakannya berdasarkan kegiatan usaha yang dijalankan, produk atau jasa yang diberikan, termasuk kewajiban yang muncul dari lokasi dan cara produksi. Dengan demikian, keputusan untuk mulai beroperasi atau menjual produk didasarkan pada kewajiban yang benar-benar telah dipenuhi.
Dasar Hukum dan Referensi
- PP No. 28 Tahun 2025Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
- Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2022Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku pada tanggal pembaruan dan bukan merupakan nasihat hukum atas kondisi spesifik usaha Anda.
Bagaimana penerapannya pada usaha Anda?
Ceritakan kondisi usaha Anda agar langkah selanjutnya dapat dipetakan sesuai kebutuhan.
Diskusikan kebutuhan Anda

