
Ilustrasi editorial Cakrawala Legalitas.
Pembahasan
Stefany ingin membuat marketplace yang memungkinkan berbagai penjual membuka toko, menampilkan produk dan menerima pesanan dari pembeli. Ia menyiapkan aplikasi, merekrut penjual pertama, lalu merancang fitur pendaftaran akun dan pengiriman barang. Semula Stefany mengira NIB sudah cukup untuk usaha yang ia jalankan. Setelah menelusuri cara kerja platformnya, ia menyadari ada tiga hal yang harus diperiksa: sistem yang ia operasikan, data pribadi yang ia proses, dan kegiatan perdagangan yang ia fasilitasi.
Pertama, Stefany mengoperasikan sistem elektronik yang mempertemukan penjual dan pembeli. Pasal 2 Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 mewajibkan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang memiliki situs atau aplikasi untuk mengelola penawaran atau perdagangan barang dan jasa. Pendaftaran dilakukan sebelum sistem mulai digunakan, dan setelah persyaratannya lengkap serta diajukan Stefany akan mendapatkan Tanda Daftar PSE (TD PSE). Bagi usaha Stefany, TD PSE berkaitan dengan pendaftaran marketplace sebagai sistem elektronik. Akan tetapi dokumen tanda daftar ini bukan satu-satunya kewajiban yang harus ia penuhi.
Kedua, aplikasi Stefany meminta nama, nomor telepon, dan alamat pengiriman pembeli, serta data penjual yang membuka toko dan pembeli sebagai pengguna dari aplikasi marketplace. Di sinilah berlaku kewajiban pelindungan data pribadi (PDP). Pasal 20 UU No. 27 Tahun 2022 mewajibkan pengendali data memiliki dasar yang sah untuk memproses data pribadi, sedangkan Pasal 35 mewajibkannya melindungi dan memastikan keamanan data yang diproses. Karena itu, Stefany perlu menentukan data apa yang dikumpulkan, untuk tujuan apa data digunakan, siapa yang dapat mengaksesnya dan bagaimana hak dan data pengguna dipenuhi dan terlindungi. Setelah mengetahui hal ini, Stefany akhirnya menerapkan implementasi Perlindungan Data Pribadi dalam aplikasi website yang ia Kelola. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kewajiban yang harus Stefany dalam pengelolaan layanan aplikasi.
Ketiga, Stefany menyediakan sarana bagi penjual untuk menawarkan barang dan menjalankan transaksi melalui marketplace miliknya. Dalam Permendag No. 19 Tahun 2026, lokapasar atau marketplace merupakan salah satu model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Dimana dalam Pasal 7 mewajibkan PPMSE memiliki Perizinan Berusaha Bidang PMSE yang permohonannya diajukan melalui OSS menurut Pasal 8. Inilah kewajiban perizinan perdagangan yang sering disebut SIUPMSE. Posisi Stefany sebagai pengelola marketplace berbeda dari penjual yang hanya membuka toko di platform yang dikelola Stefany, itu kenapa penjual tersebut tidak menjadi tercatat sebagai penyelenggara marketplace karena ia hanya menggunakan aplikasi yang dikelola oleh Stefany.
Sebelum membuka layanan, Stefany sebaiknya memetakan alur transaksi dan alur data dalam aplikasinya. Dari situ ia dapat memastikan kesesuaian kegiatan usaha dan perizinan bidang PMSE melalui OSS, mendaftarkan sistem elektroniknya, serta menyiapkan aturan dan pengamanan untuk pemrosesan data pengguna. Ia juga perlu memeriksa perizinan penjual yang akan bergabung, karena Pasal 4 Ayat 3 Permendag No. 19 Tahun 2026 mengatur kewajiban stefany selaku pengelola marketplace untuk memintakan perizinan atas usaha dari penjual sebagai pengguna dari aplikasi yang dikelolanya.
Kisah Stefany menunjukkan mengapa legalitas usaha digital perlu mengikuti fungsi layanan yang sebenarnya. TD PSE menjawab siapa yang menyelenggarakan sistem, PDP mengatur bagaimana data pribadi diproses dan perizinan bidang PMSE berkaitan dengan kegiatan perdagangan yang difasilitasi. Memahami ketiganya sejak tahap perencanaan membantu pelaku usaha membuat keputusan peluncuran berdasarkan cara platform bekerja, bukan hanya berdasarkan dokumen yang sudah terbit.
Dasar Hukum dan Referensi
- UU No. 27 Tahun 2022Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
- Permendag No. 19 Tahun 2026Buka PDF ↗ Unduh PDF ↓
Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan yang berlaku pada tanggal pembaruan dan bukan merupakan nasihat hukum atas kondisi spesifik usaha Anda.
Bagaimana penerapannya pada usaha Anda?
Ceritakan kondisi usaha Anda agar langkah selanjutnya dapat dipetakan sesuai kebutuhan.
Diskusikan kebutuhan Anda

