Pembahasan

Perusahaan asing yang ingin masuk ke pasar Indonesia tidak selalu harus langsung mendirikan sebuah Perseroan Terbatas dengan status Penanaman Modal Asing (PT PMA), karena tidak selamanya mereka ingin langsung melakukan kegiatan komersial. Ada yang ingin terlebih dahulu mengamati pasar, melakukan penelitian, menjajaki mitra untuk hubungan perdagangan. Akan tetapi ada juga yang ingin langsung menjalankan kegiatan komersial. Masing-masing Tujuan ini tentunya menjadi dasar utama untuk menentukan badan usaha seperti apa yang tepat untuk digunakan sebagai sarana dari kegiatan yang akan dilakukan.

Dalam praktiknya, terdapat tiga badan usaha untuk pihak asing yang dapat dipertimbangkan, yaitu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA), Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), dan Perseroan Terbatas dengan status Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, sebelum menentukan mana yang paling tepat untuk dipilih mereka harus menjawab terlebih dahulu 3 pertanyaan berikut:

  • Apakah ingin mengenal pasar Indonesia terlebih dahulu dengan melakukan penelitian terhadap pasar, menjajaki mitra lokal dan mempersiapkan rencana usaha dari perusahaan induk sebelum memutuskan langkah berikutnya?
  • Apakah ingin langsung mempromosikan produk atau jasa yang diperdagangkan dari negara asal, serta membangun hubungan dengan pembeli atau pemasok di Indonesia, sementara penjualannya tetap dilakukan perusahaan induk dari luar negeri?
  • Apakah ingin langsung menjual produk atau jasa kepada pelanggan di Indonesia, bekerjasama secara komersial dengan pihak lokal dan menerima pembayaran secara langsung dari Indonesia?

Jawaban atas pertanyaan pertama mengarah pada KPPA. Sedangkan pertanyaan kedua mengarah pada KP3A. Jika jawabannya adalah pertanyaan ketiga, otomatis diharuskan untuk mendirikan PT PMA. KPPA dan KP3A hanya berfungsi sebagai kantor perwakilan dengan batas yang berbeda dan dari keduanya hanya KP3A yang dapat melakukan kegiatan penjualan dengan catatan transaksi akan dilakukan ke Perusahaan induk secara langsung. Sedangkan PT PMA merupakan perseroan yang dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai bidang usaha yang dijalaninya. Sebagai catatan, perusahaan asing tidak diharuskan mendirikan kantor perwakilan terlebih dahulu untuk mendirikan PT PMA, jadi hanya perlu menentukan langkah awal yang akan dilakukan.

Tentang KPPA

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dapat menjadi penghubung bagi perusahaan asing yang ingin meneliti, mengawasi dan mengoordinasikan kepentingan induknya di Indonesia, termasuk mempersiapkan pendirian dan pengembangan PT PMA. Dalam Pasal 270 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025, KPPA diwajibkan untuk memiliki NIB sebagai identitas usaha, sekaligus membatasi kegiatannya. KPPA tidak boleh mencari penghasilan dari sumber di Indonesia atau melakukan transaksi jual beli komersial sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. NIB KPPA menjadi identitas kantor perwakilan, bukan izin untuk menjual produk atau jasa kepada pelanggan di Indonesia.

Tentang KP3A

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) berfungsi memperkenalkan produk atau jasa dari perusahaan induk, meneliti pasar dan menjalin hubungan perdagangan di Indonesia. Pasal 271 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 mewajibkan KP3A memiliki NIB sebagai identitas dan SIUP3A untuk menjalankan fungsi perwakilannya. Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/3/2006 juga membuka ruang bagi KP3A untuk menutup kontrak atas nama perusahaan induk dalam rangka ekspor, tetapi Pasal 4 melarangnya melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan. Karena itu, ruang kontrak tersebut tidak dapat diartikan sebagai izin untuk menjual secara domestik atas nama KP3A. Bentuk transaksi yang hendak ditandatangani perlu diperiksa terlebih dahulu, termasuk terhadap persyaratan pernyataan tidak melakukan transaksi penjualan dalam Pasal 272 Peraturan Menteri Investasi tersebut. Jika kegiatan perwakilannya terkait perdagangan melalui sistem elektronik, berlaku pula ketentuan khusus untuk memiliki perizinan di bidang PMSE.

Tentang PMA

Jika perusahaan asing ingin menandatangani kontrak usaha dengan entitas lokal, menjalankan kegiatan komersial dan menerima pendapatan dari pelanggan di Indonesia, PT PMA perlu harus sejak awal. Namun, rencana tersebut tetap harus sesuai dengan ketentuan bidang usaha, kepemilikan asing, dan perizinan sektoral yang berlaku. Pasal 26 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025 membedakan dua angka penting, modal ditempatkan dan disetor paling sedikit Rp2,5 miliar sementara rencana investasi lebih dari Rp10 miliar untuk satu kegiatan usaha. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan cara menghitung nilai investasi dapat berbeda.

Menurut hemat kami, memilih antara KPPA, KP3A dan PT PMA perlu dimulai dari alur kegiatan yang direncanakan. Apa yang akan dilakukan, siapa yang menawarkan produk, menandatangani kontrak, menerima pembayaran dan menjalankan kegiatan di Indonesia. Kantor perwakilan dapat memiliki personel untuk menjalankan fungsi perwakilannya, sehingga rencana merekrut staf saja belum menentukan perlunya PT PMA. Pilihan yang tepat mengikuti fungsi yang ditetapkan oleh kantor pusat, pihak yang memperoleh pendapatan, serta batas kegiatan yang diizinkan. Dengan memetakan hal tersebut sejak awal, perusahaan dapat membangun kehadiran di Indonesia sesuai kewenangannya.