Pembahasan

Setelah memperoleh NIB sebagian pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dilakukan secara berkala yaitu menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Laporan ini memuat perkembangan kegiatan usaha dan realisasi investasi untuk setiap kegiatan usaha yang dilakukan di seluruh lokasi usaha. Kewajiban pelaporan ini tertuang dalam Pasal 15 huruf C Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 yang lanjut diatur tatacara dan ketentuannya dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025. Memiliki NIB tidak berarti setiap pelaku usaha otomatis wajib untuk melaporkan LKPM, terdapat pengecualian untuk pelaku usaha dengan skala tertentu yang tidak wajib melaporkannya.

Kewajiban, Jadwal & Tenggat Waktu Pelaporan LKPM

Kewajiban dan jadwal pelaporan LKPM mengikuti skala usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha sesuai dengan nilai investasinya, bukan karena mengikuti bentuk usahanya. Dalam Pasal 285–286 Peraturan Menteri tersebut, disebutkan bahwa Skala Usaha yang berkewajiban untuk melaporkan realisasi investasinya di mulai dari Skala Usaha Kecil hingga Menengah dan Besar atau Skala Usaha dengan nilai investasi diatas 1M. Penjadwalan Pelaporan LKPM. Usaha kecil melaporkan LKPM setiap semester, paling lambat 15 Juli untuk semester I dan 15 Januari tahun berikutnya untuk semester II. Sedangkan usaha menengah dan besar melapor setiap triwulan, paling lambat 15 April, 15 Juli, 15 Oktober, dan 15 Januari tahun berikutnya.

LKPM memuat antara lain realisasi investasi, tenaga kerja, produksi barang atau jasa, pemenuhan kewajiban, dan kendala usaha. Belum ada penjualan atau pemasukan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melaporkan LKPM.

Tahapan Sanksi

Sanksi bagi para pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM telah diatur dalam Pasal 373–376 Peraturan Menteri, yang didalamnya mengatur bahwa apabila tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut sesuai dengan masing-masing periode kewajibannya, maka dapat menjadi pemicu peringatan pertama. Jika kewajiban LKPM tetap tidak dipenuhi pada periode berikutnya, sanksi dapat berlanjut ke peringatan berikutnya, penghentian sementara kegiatan usaha yang diikuti denda administratif, hingga pencabutan perizinan berusaha menurut tahapan dan syarat yang Peraturan Menteri juga mengatur kondisi tersendiri ketika LKPM disampaikan tanpa tambahan realisasi investasi selama beberapa periode secara berturut-turut. Kondisi tersebut perlu dibaca sesuai jenis dan tahap laporannya, bukan diartikan bahwa setiap laporan bernilai nol langsung menjadi dasar atas teguran.

Pastikan lakukan pemeriksaan status pelaporan LKPM secara berkala agar mengetahui status pelaporan terakhir yang telah dilakukan. Ingat LKPM yang dikerjakan dengan data nyata bukan hanya sebatas pemenuhan kewajiban pelaku usaha dapat membantu pelaku usaha melihat kegiatan usaha mana yang berjalan sesuai rencana dan hambatan mana yang perlu segera diputuskan agar operasional usaha dapat berjalan lancar.