Pembahasan

Sejak 1 Juni 2026, perseroan memiliki kewajiban baru untuk melaporkan hasil RUPS tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (2) sampai dengan ayat (5) Permenkum No. 49 Tahun 2025. Dengan demikian, hasil pertanggungjawaban tahunan perseroan yang telah dituangkan dalam akta notaris wajib dilaporkan melalui SABH Ditjen AHU.

Ada dua batas waktu yang perlu dibedakan. Pasal 78 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 mewajibkan RUPS tahunan diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, RUPS seharusnya dilaksanakan paling lambat 30 Juni 2026. Setelah persetujuan laporan tahunan dituangkan dalam akta notaris, Pasal 16 Permenkum No. 49 Tahun 2025 memberi waktu 30 hari kalender untuk menyampaikan pemberitahuannya melalui SABH pasca akta atas hasil RUPS telah diterbitkan.

Apa yang terjadi jika pemberitahuan atas RUPS Tahunan tidak disampaikan?

Pasal 17–18 Permenkum No. 49 Tahun 2025 mengatur teguran tertulis, lalu pemblokiran akses perseroan pada SABH apabila kewajiban tidak dipenuhi. Jika akses telah diblokir karena lalai memenuhi kewajiban pelaporan RUPS Tahunan, PP No. 30 Tahun 2026 telah menetapkan tarif PNBP pembukaan blokir sebesar Rp2 juta bagi perseroan dengan kriteria wajib audit dan Rp1 juta bagi perseroan dengan kriteria tidak wajib audit. Biaya tersebut tercantum sebagai tarif layanan pembukaan blokir dan bukan bersifat denda administrative. Namun, perseroan tetap perlu melengkapi akta RUPS dan laporan tahunan untuk mengajukan pembukaan akses, apabila nantinya ingin melakukan perubahan terhadap anggaran dasar disaat akses telah diblokir.

Untuk penerapan tahun 2026, Ditjen AHU mengumumkan bahwa sanksi administratif baru akan diberlakukan mulai November 2026. Oleh karena itu, perseroan yang masih memiliki kewajiban tertunda disarankan menyelesaikannya sebelum 1 November 2026. Keringanan untuk tahun 2026 ini tidak mengubah kewajiban perseroan untuk menyelenggarakan RUPS tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, serta melaporkannya pada tahun-tahun berikutnya.

Bagi perseroan, pelaporan tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada pemegang saham sekaligus sarana menjaga ketertiban administrasi perusahaan. Apabila kewajiban ini tertunda hingga akses SABH diblokir, keputusan bisnis berikutnya, seperti perubahan pengurus atau perubahan anggaran dasar, dapat ikut terhambat. Oleh karena itu, kami menyarankan agar RUPS tahunan beserta pemberitahuannya dijadwlan sebagai bagian dari kalender kepatuhan perusahaan, bukan baru diurus saat perseroan hendak melakukan perubahan pasca akses diblokir.