Pembahasan

Handry baru menerima logo untuk kedai kopinya. Ia telah membayar desainer dan bersiap mencetak logo tersebut pada gelas, kemasan, serta papan nama. Semula ia mengira langkah berikutnya adalah mencatatkan hak cipta. Namun, sebelum mengajukan permohonan, Handry membaca aturan tentang merek dan hak cipta untuk mengetahui perlindungan mana yang tepat untuk logo kedai kopinya.

Dalam UU No. 20 Tahun 2016, Handry menemukan bahwa logo dapat menjadi merek apabila digunakan untuk membedakan barang atau jasa dalam perdagangan. Ia lalu melihat fungsi dari logonya itu sendiri, pelanggan akan mengenali kedainya dan membedakan kopi yang ia jual dari produk kopi lain melalui logo tersebut. Pasal 3 undang-undang yang sama menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar, pembayaran kepada desainer atau penggunaan logo lebih dahulu belum memberinya hak atas merek terdaftar. Mempertimbangkan hal ini, Handry memutuskan untuk segera mendaftarkan merek atas logo kopinya.

Handry kemudian mencari tahu mengenai hak cipta dengan membaca UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ia mengetahui bahwa hak cipta atas karya yang memenuhi syarat pada prinsipnya timbul sejak karya diwujudkan, tanpa menunggu pencatatan. Namun, Pasal 65 undang-undang tersebut tidak memperkenankan pencatatan ciptaan atas seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dalam perdagangan. Handry pun memahami bahwa pencatatan hak cipta logo tidak dapat digunakan untuk tujuan usahanya. Ketentuan mengenai pencatatan ini tetap berbeda dari persoalan siapa yang berhak atas karya desain tersebut.

Sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, Handry menelusuri merek yang relevan dan memilih kode barang atau jasa yang sesuai dengan rencana usahanya. Ia juga memeriksa perjanjian dengan desainer untuk memastikan hak penggunaan serta pengalihan hak ekonomi atas desain telah diatur dengan jelas. Penelusuran awal membantu membuka mata handry terkait mitigasi risiko, meskipun ia tidak mengetahui apakah nantinya permohonan atas merek yang diajukan akan diterima atau tidaknya.

Dari pengalaman Handry, pertanyaannya bukan lagi “logo masuk merek atau hak cipta?” Fungsi logo sebagai pembeda usaha secara otomatis membuat pilihan perlindungan kekayaan intelektual jatuh pada pendaftaran merek.