Pembahasan

Bagi usaha mikro dan kecil yang bergerak di bidang kegiatan usaha yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal, 17 Oktober 2026 adalah akhir masa penahapan kewajiban sertifikasi halal.

Hal ini sudah diatur dalam Pasal 160 Ayat (2) PP No. 42 Tahun 2024. Pelaku usaha menengah dan besar dengan kegiatan usaha yang sama telah memiliki jadwal penahapan lebih awal. Bagi mereka yang memiliki Produk dari bahan yang diharamkan tentu tidak diperkenankan mengajukan sertifikasi halal, tetapi wajib diberi keterangan tidak halal sesuai ketentuan PP tersebut.

Lalu bagaimana sih proses sertifikasi halal ini berlangsung? Kesalahpahaman yang sering terjadi hanya sebatas memeriksa bahan utama dalam pembuatan produk dan/atau peralatan yang digunakan dalam pemenuhan jasa. Padahal kesiapan sertifikasi halal berkaitan pula dengan bahan tambahan, pemasok, fasilitas, penyimpanan dan proses produksi atau penyajian. Pelaku usaha juga tidak dapat berasumsi bahwa sertifikat halal akan langsung terbit bila diajukan pada saat-saat terakhir. Karena dalam pengajuannya akan terdapat pemeriksaan atas produk dan jasa yang disediakan yang mana akan memakan waktu sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan.

Apabila pelaku usaha dengan produk dan/atau jasa wajib tidak mengajukan sertifikasi halal bagaimana sanksinya? Pelanggaran terhadap kewajiban sertifikasi halal dapat ditindak melalui peringatan tertulis, yang nantinya apabila peringatan tertulis tidak ditindaklanjuti dalam 30 hari kerja, maka produk diedarkan dan/jasa yang disajikan akan ditarik dari peredaran dan/atau dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 183 PP No 42 Tahun 2024. Akan tetapi, penerapan sanksi ini juga dilandaskan dari proses pemeriksaan, jadi tidak secara otomatis penarikan produk dan/atau pelarangan penyajian jasa akan diberikan tepat pada tanggal tenggat waktu terakhir.

Kami merekomendasikan kepada pelaku usaha untuk segera memetakan produk dan jasanya, guna memastikan apakah termasuk dalam kategori yang wajib memiliki sertifikat halal. Selanjutnya, inventarisasi bahan, peralatan dan dokumen pemasok, serta tetapkan Penyelia Halal harus dilakukan agar pengajuan sertifikasi halal dapat segera dilakukan, baik sebelum batas waktu akhir pemenuhan ataupun apabila nantinya diberikan sanksi oleh BPJPH selaku Lembaga yang berwenang.

  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk HalalBuka PDF ↗ Unduh PDF ↓
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk HalalBuka PDF ↗ Unduh PDF ↓
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 944 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat HalalBuka PDF ↗ Unduh PDF ↓
  • Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat HalalBuka PDF ↗ Unduh PDF ↓
  • Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam Sertifikasi Halal Melalui Pernyataan Halal dan Tata Cara Pendampingan Proses Produk HalalBuka PDF ↗ Unduh PDF ↓