Pembahasan

Jacosta sedang menyiapkan tiga usaha sekaligus, dia berencana membuat kompleks gudang bahan kimia, hotel dan restoran. Ia perlu tahu dokumen lingkungan mana yang wajib untuk masing-masing usaha. Sebelumnya dia sudah membaca perihal perizinan lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL dan SPPL dalam Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021. Tapi yang belum ia ketahui kewajiban dokumen lingkungan mana yang tepat dengan rencana masing-masing kegiatan usaha yang akan dia jalankan.

Karena itu Jacosta mencari tahu Kembali melalui PermenLHK No 4 dan mencatat data untuk setiap rencana usahanya secara terpisah dari KBLI kegiatan usaha, luas lahan, luas bangunan, sumber air dan status lokasi dari masing-masing usaha.

Selanjutnya, ia membuka kembali Peraturan Menteri LHK No. 4 Tahun 2021 dan menemukan bahwa ketiga dokumen itu bukan pilihan yang dapat dipilih secara bebas. Ketiganya adalah hasil dari masing-masing penapisan yang dilakukan secara berurutan, ia pun mengetahui:

  • AMDAL wajib bagi rencana usaha yang akan berdampak langsung terhadap lingkungan, hal ini ia temukan dalam Pasal 3 ayat (1), pemicunya ada dua. Pertama, dari skala atau besaran kegiatan mencapai batas wajib AMDAL yang batasannya telah tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri. Kedua, lokasi kegiatan berada di dalam atau berbatasan langsung dengan Kawasan lindung sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3).
  • UKL-UPL ia temukan wajib bagi kegiatan yang tidak berdampak penting tetapi skalanya masuk dalam rentang UKL-UPL dan kegiatan usaha yang tercantum dalam Lampiran I dan II. Hal ini ia temukan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri.
  • SPPL baru dapat diberlakukan untuk kegiatan usaha yang tidak memiliki kewajiban AMDAL dan UKL-UPL, sebagaimana ia temukan dalam Pasal 6.

Dari catatan yang telah ia buat, ia mengetahui bahwa SPPL tidak bisa dipilih sejak awal dan tidak bisa pula dikesampingkan. SPPL baru dapat ditetapkan setelah menilai kegiatan usaha yang akan dia jalani telah terpastikan tidak memenuhi kriteria AMDAL maupun UKL-UPL. Selanjutnya, untuk  menentukan dokumen lingkungan dari setiap usahanya, Jacosta menetapkan urutan kerja dengan:

  • Melakukan pemeriksaan jenis kegiatannya di Lampiran I Peraturan Menteri
  • Memeriksa parameter Multisektor di Lampiran II bila Lampiran I merujuk ke sana
  • Memeriksa Lokasi usahanya apakah berdekatan dengan kawasan yang termasuk dalam kawasan lindung.

Kompleks gudang bahan kimia: UKL-UPL

Kompleks ini terdiri atas Gudang A seluas 3.500 m², Gudang B sekaligus kantor 1.500 m², dan Gudang C 2.500 m². Ketiganya berdiri di satu tapak seluas 1,2 ha, dibangun dalam satu rencana proyek, dan dioperasikan sebagai satu kegiatan pergudangan. Bahan yang disimpan adalah bahan kimia industri, bukan BBM atau hasil olahan migas.

Mula-mula Jacosta melihat bahwa setiap bangunan akan berukuran di bawah 5.000 m². Namun, Ia menyadari bahwa menilai per bangunan adalah cara yang keliru. Ketiganya merupakan satu rencana kegiatan dalam satu hamparan, sehingga yang ditapis adalah besaran kegiatannya secara utuh, yaitu 7.500 m². Prinsip ini sejalan dengan Pasal 78 ayat (6) PP 28/2025, yang menilai kegiatan usaha yang berada dalam satu hamparan sebagai satu kesatuan akan mengikuti persyaratan dokumen yang paling tinggi. Jadi, apabila perhitungan dipecah menjadi per bangunan supaya setiap gudang jatuh ke SPPL, itu berisiko dianggap sebagai penghindaran kewajiban.

Lampiran I tidak mencantumkan pergudangan umum secara khusus. Karena itu berlaku kriteria Multisektor dalam Lampiran II huruf A angka 1. Kriteria yang sama juga muncul untuk pembangunan bangunan gedung di Lampiran II huruf D angka 6. Rentang UKL-UPL-nya adalah luas bangunan di atas 5.000 m² sampai di bawah 10.000 m², dan/atau luas lahan di atas 1 ha sampai di bawah 5 ha. Kompleks Jacosta masuk rentang UKL-UPL pada kedua parameter tersebut. Lokasinya juga tidak berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, sehingga tidak ada pemicu AMDAL.

Jacosta juga memastikan satu hal lain. Seandainya gudang itu menyimpan BBM atau hasil olahan migas (KBLI 52104), Lampiran I sektor ESDM mewajibkan UKL-UPL untuk semua besaran. Dalam kasus ini hasilnya tetap sama, tetapi jenis bahan harus dicatat dengan tepat. Sebutan "gudang kimia" saja tidak cukup untuk menentukan hasil penapisan.

Keputusan: UKL-UPL. Persetujuan lingkungannya berbentuk Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Karena gudang ini menyimpan bahan kimia, UKL-UPL-nya juga harus memuat rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang sesuai sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Kewajiban penyimpanan B3 seperti registrasi, kemasan, simbol dan label, serta sistem tanggap darurat tetap berjalan terpisah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001.

Hotel: UKL-UPL

Hotel yang direncanakan oleh Jacosta akan memiliki luas bangunan 5.200 m² di atas lahan 0,8 ha. Kebutuhan airnya dipasok PDAM, tanpa pengambilan air tanah dan lokasinya tidak bersinggungan dengan kawasan lindung.

Lampiran I PermenLHK No 4 dlaam Sektor Pariwisata mencantumkan Hotel Bintang (dengan besaran "sesuai besaran di Multisektor". Jacosta lalu memakai Lampiran II huruf A angka 1 dan memeriksa kedua parameternya. Luas lahan 0,8 ha, yang bila berdiri sendiri hanya mengarah ke SPPL. Luas bangunan 5.200 m², yang masuk rentang UKL-UPL. Karena kriteria tersebut maka parameter yang digunakan adalah dokumen perizinan yang lebih tinggi yaitu UKL-UPL.

Keputusan: UKL-UPL (PKPLH). Jacosta mencatat bahwa angka 5.200 m² hanya berselisih 200 m² dari ambang 5.000 m². Perubahan desain akan langsung mengubah hasil penapisan. Ia juga mencatat bahwa jika hotel kelak mengambil air tanah untuk keperluan komersial dengan debit di atas 1 liter/detik, parameter air tanah dalam Multisektor ikut berlaku. Debit 50 liter/detik atau lebih bahkan mewajibkan AMDAL.

Restoran di ruang sewa: SPPL

Jacosta menyewa ruang seluas 850 m² di gedung yang sudah berdiri dan tidak membangun gedung baru. Lampiran I PermenLHK dalam Sektor Pariwisata mencantumkan Restoran dengan besaran yang juga mengacu ke Multisektor. Luas yang dipakai 850 m², jauh di bawah 5.000 m². Tidak ada pembukaan lahan dan airnya berasal dari jaringan gedung. Restoran ini tidak memenuhi kriteria AMDAL maupun UKL-UPL, sehingga masuk kategori yang diatur Pasal 6 ayat (1) PermenLHK tersebut.

Keputusan: SPPL atas nama usaha restoran Jacosta sendiri. SPPL diterbitkan melalui pernyataan mandiri di Sistem OSS dan terbit otomatis bersama NIB sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (2) PP No 28 Tahun 2025. Jacosta tetap memeriksa dokumen lingkungan gedung bersama pemiliknya untuk memastikan sistem air limbah dan pengelolaan sampah gedung sanggup menampung kegiatan dapurnya. Namun dokumen gedung tidak menggantikan SPPL restoran.

Siapa yang menerbitkan persetujuannya

Peraturan Lingkungan Hidup No. 22 Tahun 2025 mengatur siapa yang berwenang menerbitkan dokumen perizinan atau persetujuan lingkungan, dan kewenangan itu ditentukan berdasarkan lokasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) PermenLH No 22. Ketiga usaha Jacosta berada di satu kabupaten/kota dan tidak satu pun tercantum dalam daftar kewenangan Menteri di Lampiran I maupun kewenangan gubernur di Lampiran II PermenLH No 22. Karena itu, PKPLH untuk Gudang dan hotel serta SPPL untuk restoran diterbitkan oleh bupati/wali kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) PermenLH No 22. Penerbitannya dilakukan oleh kepala DPMPTSP atas nama bupati/wali kota melalui sistem informasi lingkungan hidup yang terintegrasi dengan OSS RBA. Pemeriksaan UKL-UPL yang akan Jacosta ajukan, nantinya akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b PermenLH No 22. Akan tetapi, jika gudang yang akan dibangun berada dalam kawasan industri, perizinannya berubah menjadi persetujuannya berupa RKL-RPL Rinci yang disetujui pengelola Kawasan Industri.

Batas dari tiga keputusan ini

Ketiga keputusan di atas hanya berlaku untuk fakta proyek yang telah dicatat Jacosta. Penapisan wajib diulang apabila kondisinya:

  • luas bangunan mencapai 10.000 m² atau lebih atau luas lahan mencapai 5 ha atau lebih;
  • lokasi berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung (Pasal 3 ayat (3) huruf b dan ayat (5) Permen LHK No. 4 Tahun 2021);
  • jenis bahan yang disimpan dan sumber air berubah;
  • luas bangunan turun menjadi di bawah 5.000 m².

Untuk angka yang tepat berada di ambang batas, misalnya tepat 5.000 m² atau tepat 1 ha, rumusan lampiran tidak memberi jawaban tegas. Langkah yang aman adalah menyiapkan UKL-UPL atau meminta penetapan penapisan tertulis dari Dinas Lingkungan Hidup.

Dari ketiga rencana kegiatan usahanya, Jacosta akhirnya menyiapkan UKL-UPL untuk kompleks Gudang serta Hotel dan SPPL untuk Restoran. Ini merupakan suatu Keputusan yang tepat tentang bagaimana sebaiknya dokumen perizinan lingkungan diputuskan ketika rencana lokasi, luas lahan dan kegiatan usaha telah dipetakan. Sehingga dengan Analisa yang tepat seperti yang dilakukan oleh Jacosta tentunya pelaku usaha dapat mengetahui keputusan akhir yang sesuai dengan kegiatan usahanya dan dapat diambil